Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 326

PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin pembangunan prasarana perkeretaapian paling sedikit memuat: a. identitas badan usaha; b. lokasi pembangunan prasarana perkeretaapian; c. jangka waktu pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian; d. kewajiban pemegang izin; e. ketentuan pencabutan izin pembangunan prasarana perkeretaapian; f. masa berlaku izin pembangunan prasarana perkeretaapian. Pasal 327 (1) Pembangunan prasarana perkeretaapian dilaksanakan sesuai dengan rencana teknik. (2) Pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai setelah: a. adanya izin pembangunan; dan b. tersedianya tanah yang telah dibebaskan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari rencana panjang jalur kereta api yang akan dibangun. (2) Izin . . . Pasal 328 Dalam melaksanakan pembangunan prasarana perkeretaapian, Badan Usaha yang telah mendapatkan izin pembangunan prasarana perkeretaapian wajib: a. menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian; b. menaati peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan prasarana perkeretaapian; c. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian; d. melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian; e. melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana perkeretaapian sesuai dengan rencana teknik; dan f. melaporkan kegiatan pembangunan prasarana perkeretaapian secara berkala kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. Pasal 329 Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 3 Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum Pasal 330 (1) Izin operasi prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 ayat (1) huruf c, ditetapkan oleh: a. Menteri, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi; b. gubernur, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Menteri; dan c. bupati/walikota, untuk penyelenggaraan perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan Menteri. (2) Menteri . . . (2) Izin operasi prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan batas pemberian konsesi yang diatur dalam perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian antara Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dan Badan Usaha yang bersangkutan. Pasal 331 Untuk memperoleh izin operasi penyelenggaraan prasarana perkeretaapian, Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan: a. prasarana perkeretaapian yang telah dibangun telah sesuai dengan persyaratan kelaikan teknis dan operasional prasarana perkeretaapian dan telah lulus uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf a; b. memiliki sistem dan prosedur pengoperasian prasarana perkeretaapian; c. tersedianya petugas atau tenaga perawatan, pemeriksaan, dan pengoperasian prasarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan; dan d. memiliki peralatan untuk perawatan prasarana perkeretaapian. Pasal 332 Permohonan izin operasi prasarana perkeretaapian harus disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 diajukan kepada: a. Menteri, untuk pengoperasian prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya melebihi wilayah satu provinsi; b. gubernur, untuk pengoperasian prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya melebihi wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; atau c. bupati/walikota, untuk pengoperasian prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota. Pasal 333 (1) Permohonan izin operasi prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi diajukan oleh Badan Usaha kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (1) huruf a, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328. (5) Menteri . . . (2) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan. (4) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyampaikan penolakan disertai alasan dan permintaan kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Badan Usaha. (5) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah dipenuhi, Badan Usaha dapat mengajukan kembali permohonan izin operasi prasarana perkeretaapian umum kepada Menteri. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) disetujui, Menteri memberikan izin operasi prasarana perkeretaapian umum. Pasal 334 (1) Permohonan izin operasi prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (1) huruf b, diajukan oleh Badan Usaha kepada gubernur dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328. (2) Gubernur berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila memenuhi persyaratan, gubernur memberikan rekomendasi persetujuan operasi prasarana perkeretaapian dan apabila tidak memenuhi persyaratan, gubernur menyampaikan kembali kepada Badan Usaha untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan. (4) Rekomendasi persetujuan operasi prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh gubernur kepada Menteri disertai persyaratan untuk mendapat persetujuan Menteri. (6) Menteri . . . (5) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan evaluasi terhadap permohonan persetujuan dari gubernur. (6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri memberikan persetujuan operasi prasarana perkeretaapian umum. (7) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat disertai dengan syarat tertentu yang harus dilakukan oleh Badan Usaha. (8) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah dipenuhi oleh Badan Usaha, gubernur berdasarkan persetujuan dari Menteri memberikan izin operasi prasarana perkeretaapian umum. Pasal 335 (1) Permohonan izin operasi prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (1) huruf c, diajukan oleh Badan Usaha kepada bupati/walikota dilengkapi dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328. (2) Bupati/walikota berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila memenuhi persyaratan, bupati/walikota meneruskan permohonan kepada gubernur untuk mendapatkan rekomendasi. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan, bupati/walikota mengembalikan permohonan kepada Badan Usaha untuk dilengkapi. (5) Bupati/walikota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan disertai dengan persyaratan dan rekomendasi gubernur. Paragraf 4 . . . (6) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan evaluasi terhadap permohonan persetujuan dari bupati/walikota. (7) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri memberikan persetujuan operasi prasarana perkeretaapian umum. (8) Persetujuan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat disertai dengan syarat tertentu yang harus dilakukan oleh Badan Usaha. (9) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah dipenuhi oleh Badan Usaha, bupati/walikota berdasarkan persetujuan dari Menteri memberikan izin operasi prasarana perkeretaapian umum. Pasal 336 Penyelenggara prasarana perkeretaapian yang telah mendapat izin operasi wajib: a. mengoperasikan prasarana perkeretaapian; b. menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang perkeretaapian dan pelestarian fungsi lingkungan hidup; c. menaati peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pengoperasian prasarana perkeretaapian; d. bertanggung jawab atas pengoperasian prasarana perkeretaapian yang bersangkutan; e. melaporkan kegiatan operasional prasarana perkeretaapian secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin; dan f. mendapatkan persetujuan Menteri apabila akan melaksanakan pembangunan prasarana/fasilitas lain yang bersinggungan atau berpotongan dengan prasarana perkeretaapian. Pasal 337 Ketentuan lebih lanjut mengenai izin operasi prasarana perkeretaapian dan kerja sama penyelenggaraan prasarana perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri. c. melaporkan . . . Paragraf 4 Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum Pasal 338 (1) Izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 ayat (2) huruf a, diterbitkan oleh Menteri. (2) Izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian masih menjalankan usaha sarana perkeretaapian. Pasal 339 Izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian diterbitkan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki akte pendirian Badan Hukum INDONESIA; b. memiliki nomor pokok wajib pajak; c. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; d. membuat surat pernyataan kesanggupan untuk memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian kereta api; e. mempunyai rencana kerja; dan f. memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara prasarana perkeretaapian dalam hal Badan Usaha hanya sebagai penyelenggara sarana perkeretaapian umum. Pasal 340 Menteri dalam menerbitkan izin usaha sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 harus memperhatikan: a. rencana induk perkeretaapian sesuai dengan tatarannya; b. rencana pembangunan perkeretaapian sesuai dengan tatarannya; c. jaringan jalur kereta api; dan d. jaringan pelayanan kereta api. Pasal 341 Badan Usaha yang telah mendapatkan izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian wajib: a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian; b. memiliki izin operasi paling lama 2 (dua) tahun sejak izin usaha diterbitkan; Paragraf 5 . . . c. melaporkan perubahan kepemilikan perusahaan atau domisili perusahaan apabila terjadi perubahan; dan d. melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin. Pasal 342 (1) Badan usaha yang telah mendapatkan izin usaha penyelenggaran sarana perkeretaapian dapat mengajukan izin operasi sarana perkeretaapian. (2) Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Badan Usaha setelah melaksanakan kegiatan: a. penyiapan spesifikasi teknis sarana perkeretaapian; b. studi kelayakan; dan c. pengadaan sarana perkeretaapian. Pasal 343 (1) Spesifikasi teknis sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 ayat (2) huruf a disusun oleh Badan Usaha dengan berpedoman pada persyaratan teknis sarana perkeretaapian yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Spesifikasi teknis sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Menteri. Pasal 344 Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat analisis mengenai: a. sosial ekonomi masyarakat; b. angkutan; c. perkiraan biaya pengadaan sarana perkeretaaapian; dan d. kelayakan teknik, ekonomi, dan finansial. Pasal 345 Ketentuan lebih lanjut mengenai izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri. (2) Menteri . . . Paragraf 5 Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum Pasal 346 (1) Badan Usaha yang memiliki izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian, dapat mengajukan permohonan penerbitan izin operasi kepada: a. Menteri, untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara; b. gubernur, untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan c. bupati/walikota, untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota. (2) Untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan: a. memiliki studi kelayakan; b. memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian kereta api sesuai dengan spesifikasi teknis sarana perkeretaapian; c. sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan sertifikat uji pertama; d. tersedianya awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan; e. memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana perkeretaapian; dan f. menguasai fasilitas perawatan sarana perkeretaapian. (3) Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 347 (1) Berdasarkan permohonan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan permohonan izin operasi.
Koreksi Anda