Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 311

PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jangka waktu hak penyelenggaraan telah selesai, prasarana perkeretaapian diserahkan kepada: a. Menteri, untuk perkeretaapian nasional; b. gubernur, untuk perkeretaapian provinsi; atau c. bupati/walikota, untuk perkeretaapian kabupaten/kota. (2) Prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengoperasiannya dapat tetap dilakukan oleh Badan Usaha berdasarkan perjanjian kerjasama penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 1 Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Pasal 312 (1) Izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 ayat (1) huruf a, diberikan oleh: a. Menteri, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi; b. gubernur, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan c. bupati/walikota, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota. b. desain . . . (2) Izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pasal 313 Untuk memperoleh izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum harus memenuhi persyaratan memiliki: a. akte pendirian badan hukum INDONESIA; b. nomor pokok wajib pajak; c. surat keterangan domisili perusahaan; d. rencana kerja; e. kemampuan keuangan; f. surat penetapan sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian umum; g. perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian; dan h. sumber daya manusia. Pasal 314 (1) Badan Usaha yang telah memiliki izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum harus melaksanakan kegiatan: a. perencanaan teknis; b. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL; c. pengadaan tanah; dan d. mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai paling lama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya izin usaha. (3) Dalam hal waktu 3 (tiga) tahun telah terlampaui belum menyelesaikan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak ada permohonan dari Badan Usaha untuk memperpanjang penyelesaian kegiatan, maka izin usaha dicabut. Pasal 315 (1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (1) huruf a harus memuat tahapan perencanaan prasarana perkeretaapian yang meliputi: a. pradesain; (2) Pencabutan . . . b. desain; c. konstruksi; dan d. pascakonstruksi. (2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Menteri. Pasal 316 Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 317 (1) Pengadaan tanah dapat menggunakan dana yang berasal dari pemerintah dan/atau Badan Usaha. (2) Dalam hal dana pengadaan tanah berasal dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya dana pengadaan tanah yang dibutuhkan ditetapkan oleh pemerintah. (3) Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah melebihi dana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selisihnya didanai Badan Usaha untuk selanjutnya dikompensasi dengan masa konsesi dan/atau dengan cara lain. (4) Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah lebih rendah dari dana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selisihnya disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasal 318 (1) Izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dapat dicabut apabila: a. dalam waktu 1 (satu) tahun setelah diberikannya izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum, badan usaha tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (1); b. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (2) dan ayat (3); atau c. Badan Usaha dinyatakan pailit. b. gambar . . . (2) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah diberikan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. Pasal 319 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 2 Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum Pasal 320 Izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 ayat (1) huruf b, diberikan oleh: a. Menteri, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi; b. gubernur, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, setelah mendapat persetujuan dari Menteri; dan c. bupati/walikota, untuk penyelenggaraan perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota, setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan Menteri. Pasal 321 (1) Badan Usaha setelah mendapatkan persetujuan perencanaan teknik dari Menteri dapat mengajukan permohonan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan teknis. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan; (3) Berdasarkan . . . b. gambar teknis; c. data lapangan; d. jadwal pelaksanaan; e. spesifikasi teknis; f. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL; g. metode pelaksanaan; h. izin mendirikan bangunan; i. izin lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan j. telah membebaskan tanah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) persen dari total tanah yang dibutuhkan. (4) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e harus disahkan oleh Menteri. (5) Izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 5 (lima) tahun. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 322 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 ayat (3) yang diajukan oleh Badan Usaha. Pasal 323 (1) Permohonan izin pembangunan prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi diajukan oleh Badan Usaha kepada Menteri. (2) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 ayat (3). (5) Menteri . . . (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan izin pembangunan. (4) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyampaikan penolakan disertai alasan dan permintaan kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Badan Usaha. (5) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah dipenuhi, Badan Usaha dapat mengajukan kembali permohonan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum kepada Menteri. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) disetujui, Menteri memberikan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum. Pasal 324 (1) Permohonan izin pembangunan prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 huruf b, diajukan oleh Badan Usaha kepada gubernur dilengkapi dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 ayat (3). (2) Gubernur berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 ayat (3). (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila memenuhi persyaratan, gubernur memberikan rekomendasi persetujuan pembangunan prasarana perkeretaapian dan apabila tidak memenuhi persyaratan, gubernur menyampaikan kembali kepada Badan Usaha untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan. (4) Rekomendasi persetujuan pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh gubernur kepada Menteri disertai persyaratan teknis untuk mendapat persetujuan Menteri. (6) Menteri . . . (5) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan evaluasi terhadap permohonan persetujuan dari gubernur. (6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri memberikan persetujuan pembangunan prasarana perkeretaapian umum. (7) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat disertai dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha. (8) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah dipenuhi oleh Badan Usaha, gubernur berdasarkan persetujuan dari Menteri memberikan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum. Pasal 325 (1) Permohonan izin pembangunan prasarana perkeretaapian yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 huruf c, diajukan oleh Badan Usaha kepada bupati/walikota dilengkapi dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 ayat (3). (2) Bupati/walikota berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 ayat (3). (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila memenuhi persyaratan, bupati/walikota meneruskan permohonan kepada gubernur untuk mendapatkan rekomendasi. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan, bupati/walikota mengembalikan permohonan kepada Badan Usaha untuk dilengkapi. (5) Bupati/walikota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan disertai dengan persyaratan teknis dan rekomendasi gubernur. Pasal 328 . . . (6) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan evaluasi terhadap permohonan persetujuan dari bupati/walikota. (7) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri memberikan persetujuan pembangunan prasarana perkeretaapian umum. (8) Persetujuan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disertai dengan syarat tertentu yang harus dilakukan oleh Badan Usaha. (9) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah dipenuhi oleh Badan Usaha, bupati/walikota berdasarkan persetujuan dari Menteri memberikan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum.
Koreksi Anda