Koreksi Pasal 263
PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pelatihan tenaga penguji sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 diselenggarakan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri.
(2) Untuk mendapatkan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
Pasal 264
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a, paling sedikit memiliki:
a. akte pendirian;
b. nomor pokok wajib pajak; dan
c. keterangan domisili.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf b, paling sedikit:
a. menguasai atau memilliki fasilitas pendidikan dan pelatihan;
b. memiliki tenaga pengajar; dan
c. memiliki metode, kurikulum dan silabus pendidikan dan pelatihan.
Pasal 265
(1) Untuk mendapatkan sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (2) dikenai tarif jasa penerbitan sertifikat keahlian.
b. menggunakan . . .
(2) Besarnya tarif jasa penerbitan sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 266
(1) Tenaga penguji yang dalam kurun waktu 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut tidak melakukan pengujian, maka sertifikat keahliannya dinyatakan tidak berlaku.
(2) Tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan pengujian sarana perkeretaapian.
Pasal 267
Tenaga penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat
(1) dapat melakukan pengujian kembali setelah memperoleh sertifikat keahlian yang baru.
Pasal 268
(1) Badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan pengujian sarana perkeretaapian wajib:
a. melaksanakan jenis pendidikan dan pelatihan sesuai dengan sertifikat akreditasi;
b. mempertahankan mutu pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan;
c. membuat perencanaan dan pelaporan untuk setiap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan
d. mengajukan permohonan sertifikat keahlian bagi seseorang yang telah lulus pendidikan dan pelatihan tenaga penguji sarana perkeretaapian kepada Menteri.
(2) Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 269
(1) Tenaga penguji sarana perkeretaapian yang melaksanakan tugas pengujian, wajib:
a. mematuhi ketentuan sesuai dengan sertifikat keahlian;
(3) Menteri . . .
b. menggunakan peralatan pengujian sarana perkeretaapian; dan
c. mengikuti tata cara pengujian sarana perkeretaapian.
(2) Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 270
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi tenaga penguji, kelompok dan tingkat tenaga penguji, akreditasi badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan tenaga penguji sarana perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Tenaga Pemeriksa dan Tenaga Perawatan
Paragraf 1 Tenaga Pemeriksa dan Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 271
(1) Pemeriksaan dan perawatan prasarana perkeretaapian yang dilakukan penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib dilakukan oleh tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat
(1) huruf d dan huruf e, yang memenuhi syarat dan kualifikasi keahlian.
(2) Syarat dan kualifikasi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 272
(1) Kualifikasi keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (1) diperoleh setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dibuktikan dengan tanda lulus pendidikan dan pelatihan.
(2) Kualifikasi keahlian diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan pelatihan tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan prasarana perkeretaapian.
Koreksi Anda
