Koreksi Pasal 254
PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (2) dikenai tarif jasa penerbitan sertifikat keahlian.
(2) Besarnya tarif jasa penerbitan sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 255
(1) Tenaga penguji yang dalam kurun waktu 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut tidak melakukan pengujian, maka sertifikat keahliannya dinyatakan tidak berlaku.
(2) Tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan pengujian prasarana perkeretaapian.
Pasal 256
Tenaga penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat
(1) dapat melakukan pengujian kembali setelah memperoleh sertifikat keahlian yang baru.
Pasal 257
(1) Badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan tenaga penguji prasarana perkeretaapian wajib:
a. melaksanakan jenis pendidikan dan pelatihan sesuai dengan sertifikat akreditasi;
b. mempertahankan mutu pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan;
c. membuat perencanaan dan pelaporan untuk setiap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan
d. mengajukan permohonan sertifikat keahlian bagi seseorang yang telah lulus pendidikan dan pelatihan tenaga penguji prasarana perkeretaapian kepada Menteri.
(2) Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ujian . . .
Pasal 258
(1) Tenaga penguji prasarana perkeretaapian yang melaksanakan tugas, wajib:
a. mematuhi ketentuan sesuai dengan sertifikat keahlian;
b. menggunakan peralatan pengujian prasarana perkeretaapian; dan
c. mengikuti tata cara pengujian prasarana perkeretaapian.
(2) Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 259
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi tenaga penguji, akreditasi badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan tenaga penguji prasarana perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 2 Tenaga Penguji Sarana Perkeretaapian
Pasal 260
(1) Tenaga penguji sarana perkeretaapian dikelompokkan sesuai dengan jenis sarana perkeretaapian.
(2) Kelompok tenaga penguji sarana perkeretaaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam beberapa tingkat.
Pasal 261
(1) Tenaga penguji sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1) harus memiliki sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh Menteri sesuai dengan kualifikasi keahlian tenaga penguji sarana perkeretaapian.
(2) Untuk mendapatkan sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tenaga penguji harus mengikuti ujian keahlian yang diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Besarnya . . .
(3) Ujian keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diikuti oleh seseorang yang telah lulus pendidikan dan pelatihan tenaga penguji sarana perkeretaapian yang dibuktikan dengan tanda lulus.
Pasal 262
Pendidikan dan pelatihan tenaga penguji sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat
(3), terdiri atas:
a. pendidikan dan pelatihan dasar; dan
b. pendidikan dan pelatihan keahlian.
Koreksi Anda
