Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 251

PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan dan pelatihan tenaga penguji prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (3), terdiri atas: a. pendidikan dan pelatihan dasar; dan b. pendidikan dan pelatihan keahlian. Pasal 252 (1) Pendidikan dan pelatihan tenaga penguji prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 diselenggarakan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri. (2) Untuk mendapatkan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan hukum atau lembaga harus memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. Pasal 253 (1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 ayat (2) huruf a, paling sedikit memiliki: a. akte pendirian; b. nomor pokok wajib pajak; dan c. keterangan domisili. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 ayat (2) huruf b, paling sedikit: a. menguasai atau memilliki fasilitas pendidikan dan pelatihan; b. memiliki tenaga pengajar; dan c. memiliki metode, kurikulum dan silabus pendidikan dan pelatihan. Pasal 258 . . .
Koreksi Anda