Koreksi Pasal 247
PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Dalam hal penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (2) secara ekonomi sudah bersifat komersial, Pemerintah atau pemerintah daerah mengalihkan penyelenggaraan sarana perkeretaapian kepada Badan Usaha yang dibentuk untuk keperluan tersebut.
BAB IV
SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 248
(1) Sumber daya manusia perkeretaapian meliputi:
a. tenaga penguji;
(2) Untuk . . .
b. inspektur;
c. auditor;
d. tenaga pemeriksa;
e. tenaga perawatan;
f. petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian;
g. awak sarana perkeretaapian.
(2) Dalam hal pegawai negeri sipil diangkat sebagai tenaga penguji, inspektur, atau auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, maka kepadanya diberikan jabatan fungsional tenaga penguji, inspektur, atau auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai inspektur dan auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kedua Tenaga Penguji
Paragraf 1 Tenaga Penguji Prasarana Perkeretaapian
Pasal 249
(1) Tenaga penguji prasarana perkeretaapian dikelompokkan menjadi tenaga penguji:
a. jalan rel, badan jalan, jembatan, terowongan, dan stasiun; dan
b. persinyalan, telekomunikasi, dan instalasi listrik.
(2) Kelompok tenaga penguji prasarana perkeretaaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam beberapa tingkat.
Pasal 250
(1) Tenaga penguji prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) harus memiliki sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh Menteri sesuai dengan kualifikasi keahlian tenaga penguji prasarana perkeretaapian.
Pasal 254 . . .
(2) Untuk mendapatkan sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tenaga penguji harus mengikuti ujian keahlian yang diselenggarakan oleh Menteri.
(3) Ujian keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diikuti oleh seseorang yang telah lulus pendidikan dan pelatihan tenaga penguji prasarana perkeretaapian yang dibuktikan dengan tanda lulus.
Koreksi Anda
