Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 204

PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji dinamis sarana perkeretaapian dilakukan dalam rangkaian dan/atau tersendiri dalam keadaan bergerak yang meliputi pengujian: a. pengereman; b. temperatur; c. getaran; d. pembebanan; dan e. sirkulasi udara. (2) Untuk lokomotif, kereta dengan penggerak sendiri, dan peralatan khusus dengan penggerak sendiri selain dilakukan uji dinamis juga dilakukan pengujian: a. kelistrikan; b. kebisingan; c. kemampuan tarik; dan d. percepatan. (3) Untuk kereta yang ditarik lokomotif dan peralatan khusus yang ditarik lokomotif selain dilakukan uji dinamis juga dilakukan pengujian: a. kelistrikan; dan b. kebisingan. Pasal 208 . . . Pasal 205 Untuk peralatan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (4) juga harus dilakukan pengujian terhadap fungsi peralatan kerja sesuai dengan jenis peralatan khusus. Pasal 206 (1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf b wajib dilakukan terhadap setiap sarana perkeretaapian yang telah dioperasikan. (2) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. berdasarkan jarak tempuh atau setiap 1 (satu) tahun untuk sarana perkeretaapian yang memiliki penggerak sendiri; b. setiap 1 (satu) tahun untuk sarana perkeretaapian yang ditarik lokomotif. (3) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. uji statis; dan b. uji dinamis. (4) Ketentuan uji statis dan uji dinamis pada uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, Pasal 204, dan Pasal 205 berlaku mutatis mutandis untuk ketentuan uji statis dan uji dinamis pada uji berkala. Pasal 207 (1) Pengujian sarana perkeretaapian dilakukan oleh Menteri. (2) Menteri dapat melimpahkan pelaksanaan pengujian kepada: a. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Menteri; atau b. lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri. (3) Untuk mendapatkan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. (2) Laporan . . . Pasal 208 (1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (3) huruf a, paling sedikit meliputi: a. berbadan hukum INDONESIA; b. memiliki nomor pokok wajib pajak; dan c. adanya keterangan domisili. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (3) huruf b, paling sedikit memiliki: a. tenaga penguji bersertifikat keahlian; b. kantor dan tempat pengujian; dan c. fasilitas dan peralatan pengujian. Pasal 209 (1) Badan hukum atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (2) mengajukan permohonan akreditasi kepada Menteri. (2) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Menteri menolak, penolakan harus disertai dengan alasan yang jelas. Pasal 210 (1) Badan hukum atau lembaga pengujian sarana perkeretaapian wajib: a. melaksanakan pengujian sesuai dengan sertifikat akreditasi; b. mempertahankan mutu pengujian yang diselenggarakan; c. membuat perencanaan dan pelaporan untuk setiap penyelenggaraan pengujian; d. menggunakan peralatan pengujian; dan e. mengikuti tata cara pengujian sarana perkeretaapian. (2) Untuk menjamin pemenuhan terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi.
Koreksi Anda