Koreksi Pasal 194
PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Peralatan pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (2) huruf d, harus memenuhi persyaratan teknis:
a. mampu dikendalikan dari kabin masinis; dan
b. mampu mengendalikan pergerakan maju dan mundur.
Pasal 195
Peralatan penghalau rintangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (2) huruf e, harus memenuhi persyaratan teknis:
a. konstruksi kuat dan kokoh;
b. mampu menahan benturan.
Pasal 196
(1) Lokomotif listrik dan kereta rel listrik selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, juga harus dilengkapi dengan peralatan pantograf.
(2) Pantograf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis:
a. mampu menghantarkan arus listrik dengan aman;
b. mampu dikendalikan secara manual atau otomatis.
Pasal 197
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar spesifikasi teknis sarana perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 3 Pengoperasian Sarana Perkeretaapian
Pasal 198
(1) Setiap jenis sarana perkeretaapian wajib memenuhi kelaikan operasi sarana perkeretaapian.
(2) Kelaikan operasi sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengujian sarana perkeretaapian; dan
b. pemeriksaan sarana perkeretaapian.
(2) Untuk . . .
Pasal 199
Pengujian sarana perkeretaapian dilakukan dengan membandingkan antara kondisi dan fungsi sarana perkeretaapian dengan:
a. persyaratan teknis; dan
b. spesifikasi teknis.
Pasal 200
Pengujian sarana perkeretaapian terdiri atas:
a. uji pertama; dan
b. uji berkala.
Pasal 201
(1) Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf a, wajib dilakukan terhadap setiap sarana perkeretaapian baru dan sarana perkeretaapian yang telah mengalami perubahan spesifikasi teknis.
(2) Uji pertama meliputi:
a. uji rancang bangun dan rekayasa;
b. uji statis; dan
c. uji dinamis.
Pasal 202
(1) Uji rancang bangun dan rekayasa meliputi:
a. uji kekuatan;
b. uji ketahanan; dan
c. uji kerusakan.
(2) Kegiatan uji rancang bangun dan rekayasa dilaksanakan untuk prototipe setiap jenis sarana perkeretaapian.
Pasal 203
(1) Uji statis sarana perkeretaapian meliputi pengujian:
a. dimensi;
b. ruang batas sarana;
c. berat;
d. pengereman;
e. keretakan;
f. pembebanan;
g. sirkulasi udara; dan
h. temperatur.
Pasal 205 . . .
(2) Untuk lokomotif, kereta dengan penggerak sendiri, dan peralatan khusus dengan penggerak sendiri selain dilakukan uji statis juga dilakukan pengujian:
a. kelistrikan;
b. kebisingan;
c. intensitas cahaya;
d. emisi gas buang;
e. klakson;
f. peralatan komunikasi; dan
g. kebocoran.
(3) Untuk kereta yang ditarik lokomotif dan peralatan khusus yang ditarik lokomotif selain dilakukan uji statis juga dilakukan pengujian:
a. kelistrikan;
b. kebisingan;
c. intensitas cahaya; dan
d. kebocoran.
Koreksi Anda
