Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 149

PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf b dilakukan untuk menjamin kelaikan prasarana perkeretaapian. (2) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap fungsi prasarana perkeretaapian. (3) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan untuk setiap jenis prasarana perkeretaapian yang telah dioperasikan. Pasal 150 (1) Pelaksanaan uji berkala terhadap fungsi prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (2) dilakukan dengan pedoman pengujian yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada desain dan persyaratan teknis prasarana perkeretaapian. Pasal 151 (1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3) wajib dilakukan untuk setiap jenis prasarana perkeretaapian sesuai dengan jadwal. (2) Jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan spesifikasi teknis, tingkat penggunaan, dan kondisi lingkungan setiap jenis prasarana perkeretaapian. Pasal 152 (1) Dalam hal prasarana perkeretaapian mengalami perbaikan akibat kerusakan dengan tingkat tertentu, harus dilakukan uji fungsi di luar jadwal. (2) Menteri MENETAPKAN tingkat kerusakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (2) Persyaratan . . . Pasal 153 (1) Prasarana perkeretaapian yang telah lulus uji berkala diberi sertifikat uji berkala. (2) Sertifikat uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai masa berlaku sesuai dengan jadwal uji berkala. Pasal 154 (1) Uji pertama dan uji berkala prasarana perkeretaapian wajib menggunakan peralatan uji sesuai dengan jenis prasarana perkeretaapian. (2) Peralatan uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan tera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 155 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji pertama dan uji berkala prasarana perkeretaapian dan tata cara pemberian sertifikat diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 156 (1) Pengujian prasarana perkeretaapian dilakukan oleh Menteri. (2) Menteri dapat melimpahkan pelaksanaan pengujian kepada: a. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Menteri; atau b. lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri. (3) Untuk mendapatkan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. Pasal 157 (1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (3) huruf a, paling sedikit memiliki: a. akte pendirian; b. nomor pokok wajib pajak; dan c. keterangan domisili. (2) Laporan . . . (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (3) huruf b, paling sedikit memiliki: a. tenaga penguji bersertifikat sesuai dengan jenis prasarana perkeretaapian; b. kantor dan tempat pengujian; dan c. fasilitas dan peralatan pengujian sesuai dengan jenis prasarana perkeretaapian. Pasal 158 (1) Pengujian prasarana perkeretaapian harus dilakukan di lokasi prasarana perkeretaapian dan/atau di tempat pengujian sesuai dengan jenis atau komponen prasarana perkeretaapian. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan peralatan pengujian oleh tenaga penguji yang memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 159 (1) Badan hukum atau lembaga pengujian prasarana perkeretaapian wajib: a. melaksanakan pengujian sesuai dengan sertifikat akreditasi; b. mempertahankan mutu pengujian yang diselenggarakan; c. membuat perencanaan dan pelaporan untuk setiap penyelenggaraan pengujian; d. menggunakan peralatan pengujian; dan e. mengikuti tata cara pengujian prasarana perkeretaapian. (2) Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda