Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 146

PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji fungsi jalan rel, paling sedikit meliputi uji: a. ruang bebas; b. kecepatan; c. beban gandar; dan d. drainase. (2) Uji fungsi jembatan dan terowongan, paling sedikit meliputi uji: a. ruang bebas; dan b. beban gandar. (3) Uji fungsi stasiun, paling sedikit meliputi uji: a. ruang bebas; b. kapasitas gedung; c. kapasitas peron; d. kecepatan; dan e. beban gandar. Pasal 149 . . . (4) Uji fungsi peralatan persinyalan, paling sedikit meliputi uji: a. negative check; b. indikasi pelayanan; c. akurasi; dan d. jarak tampak. (5) Uji fungsi peralatan telekomunikasi, paling sedikit meliputi uji: a. kejelasan informasi/suara yang diterima; dan b. rekam suara. (6) Uji fungsi instalasi listrik, paling sedikit meliputi uji: a. tegangan yang dihasilkan harus stabil; dan b. tegangan dan kapasitas harus sesuai dengan keperluan. Pasal 147 (1) Prasarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri. (2) Perubahan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila prasarana perkeretaapian mengalami perubahan: a. kelas jalur; b. desain; atau c. teknologi. Pasal 148 (1) Prasarana perkeretaapian yang lulus uji pertama diberi sertifikat uji pertama oleh: a. Menteri; b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Menteri; atau c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri. (2) Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk selamanya. (3) Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gugur apabila mengalami perubahan spesifikasi teknis. Pasal 153 . . .
Koreksi Anda