Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 143

PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uji rancang bangun sebagaimana dimaksud Pasal 142 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap setiap jenis prasarana perkeretaapian. (4) Uji . . .
Koreksi Anda