Koreksi Pasal 143
PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Uji rancang bangun sebagaimana dimaksud Pasal 142 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap setiap jenis prasarana perkeretaapian.
(4) Uji . . .
Koreksi Anda
