Koreksi Pasal 127
PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Sistem peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf f harus memenuhi syarat:
a. selektif sifat panggilannya;
b. terdengar jelas dan bersih informasi yang diterima;
c. memiliki tingkat keandalan tinggi;
d. dilengkapi dengan alat perekam suara;
e. mudah perawatannya; dan
f. dilengkapi dengan sistem proteksi terhadap petir.
Pasal 128
(1) Sistem instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf g terdiri atas:
a. sistem catu daya listrik; dan
b. sistem peralatan transmisi tenaga listrik.
(2) Sistem catu daya listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi syarat:
a. dapat saling berhubungan;
b. memiliki tingkat keandalan tinggi;
c. menggunakan teknologi yang terbukti aman;
d. menghasilkan tegangan yang stabil;
e. dilengkapi dengan proteksi terhadap petir; dan
f. mudah perawatannya.
Pasal 132 . . .
(3) Sistem peralatan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit harus memenuhi syarat:
a. memiliki tingkat keandalan tinggi;
b. dilengkapi dengan proteksi terhadap petir; dan
c. mudah perawatannya.
Pasal 129
Persyaratan komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b meliputi:
a. komponen jalan rel;
b. komponen jembatan;
c. komponen terowongan;
d. komponen stasiun;
e. komponen peralatan persinyalan;
f. komponen peralatan telekomunikasi; dan
g. komponen instalasi listrik.
Pasal 130
Komponen jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf a terdiri atas:
a. tanah dasar;
b. lapis dasar (sub grade);
c. subbalas;
d. balas;
e. bantalan;
f. penambat;
g. rel; dan
h. wesel.
Pasal 131
(1) Komponen jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf b terdiri atas:
a. konstruksi jembatan bagian atas;
b. konstruksi jembatan bagian bawah; dan
c. konstruksi pelindung.
(2) Jembatan dapat dilengkapi dengan fasilitas pendukung berupa:
a. jalan inspeksi;
b. tempat berlindung; dan/atau
c. tempat kabel.
b. tingkat . . .
Pasal 132
Komponen terowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf c, terdiri atas:
a. portal;
b. invert;
c. dinding; dan
d. fasilitas pendukung.
Pasal 133
Komponen stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf d terdiri atas:
a. emplasemen stasiun; dan
b. bangunan stasiun.
Pasal 134
Emplasemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 huruf a terdiri atas:
a. jalan rel;
b. fasilitas pengoperasian kereta api; dan
c. drainase.
Pasal 135
Bangunan stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 huruf b harus memenuhi persyaratan teknis bangunan dan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang bangunan dan gedung.
Pasal 136
(1) Komponen peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf e terdiri atas:
a. komponen peralatan persinyalan dalam ruangan; dan
b. komponen peralatan persinyalan luar ruangan.
(2) Komponen peralatan persinyalan dalam ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. komponen peralatan persinyalan elektrik; dan
b. komponen peralatan persinyalan mekanik.
(3) Komponen peralatan persinyalan elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit harus memenuhi syarat:
a. keselamatan (fail safe);
Pasal 139 . . .
b. tingkat keandalan tinggi;
c. tahan terhadap suhu;
d. dilengkapi dengan indikasi berfungsi tidaknya komponen; dan
e. mudah perawatannya.
(4) Komponen peralatan persinyalan mekanik pada ayat (2) huruf b harus memenuhi syarat:
a. tingkat keandalan tinggi; dan
b. mudah perawatannya.
(5) Komponen peralatan persinyalan luar ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. persinyalan elektrik; dan
b. persinyalan mekanik.
(6) Komponen peralatan persinyalan elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus memenuhi syarat:
a. tahan terhadap cuaca;
b. tingkat keandalan tinggi; dan
c. mudah perawatannya.
(7) Komponen peralatan persinyalan mekanik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus memenuhi syarat:
a. tahan terhadap cuaca;
b. tingkat keandalan tinggi; dan
c. mudah perawatannya.
Pasal 137
Komponen peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf f, paling sedikit harus memenuhi syarat:
a. tingkat keandalan tinggi; dan
b. mudah perawatannya.
Pasal 138
Komponen instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf g, paling sedikit harus memenuhi syarat:
a. tingkat keandalan tinggi; dan
b. mudah perawatannya.
Pasal 144 . . .
Pasal 139
(1) Persyaratan kelaikan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf b merupakan persyaratan kemampuan prasarana perkeretaapian sesuai dengan rencana operasi perkeretaapian.
(2) Kemampuan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. beban gandar;
b. kecepatan;
c. frekuensi; dan
d. ruang bebas.
Pasal 140
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan komponen, persyaratan teknis dan kelaikan operasi prasarana perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 141
(1) Untuk menjamin kelaikan teknis dan operasional prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. uji pertama; dan
b. uji berkala.
Pasal 142
(1) Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat
(2) huruf a, wajib dilakukan untuk prasarana perkeretaapian baru dan prasarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi teknis.
(2) Uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. uji rancang bangun; dan
b. uji fungsi.
Koreksi Anda
