Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b meliputi: a. jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi wilayah 1 (satu) provinsi ditetapkan oleh Menteri; b. jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam provinsi ditetapkan oleh gubernur; dan c. jalur kereta api khusus yang jaringannya dalam wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota. (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam MENETAPKAN jaringan jalur kereta api khusus mengacu pada rencana umum tata ruang dan memperhatikan rencana induk perkeretaapian serta kegiatan usaha pokok. Pasal 77 . . . Pasal 73 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan kelas jalur kereta api, jaringan jalur kereta api umum dan jalur kereta api khusus diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 74 Pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan, dan perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api umum harus dilaksanakan dengan ketentuan untuk kepentingan umum dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Pasal 75 Perpotongan jalur kereta api dengan jalan dibuat tidak sebidang. Pasal 76 (1) Perpotongan tidak sebidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dapat di atas atau di bawah jalur kereta api. (2) Perpotongan tidak sebidang di atas jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi persyaratan: a. di luar ruang bebas; b. tidak mengganggu pandangan bebas; c. tidak mengganggu stabilitas konstruksi jalan rel; d. sesuai rencana pengembangan jalur kereta api; e. tidak mengganggu fungsi saluran air; dan f. tidak mengganggu bangunan pelengkap lainnya. (3) Perpotongan tidak sebidang di bawah jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi persyaratan: a. konstruksi jalan rel harus sesuai dengan persyaratan jembatan kereta api; b. jalan yang berada di bawah jalur kereta api tidak mengganggu konstruksi jalan rel; c. ruang bebas jalan di bawah jalur kereta api sesuai dengan kelas jalan; dan d. dilengkapi alat pengaman konstruksi jembatan. Pasal 80 . . . Pasal 77 (1) Perpotongan sebidang hanya dapat dilakukan apabila: a. letak geografis yang tidak memungkinkan membangun perpotongan tidak sebidang; b. tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran operasi kereta api dan lalu lintas jalan; dan c. pada jalur tunggal dengan frekuensi dan kecepatan kereta api rendah. (2) Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan, perpotongan sebidang harus memenuhi persyaratan: a. memenuhi pandangan bebas masinis dan pengguna lalu lintas jalan; b. dilengkapi rambu-rambu lalu lintas jalan dan peralatan persinyalan; c. dibatasi hanya pada jalan kelas III (tiga); dan d. memenuhi standar spesifikasi teknis perpotongan sebidang yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Perpotongan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dan harus dibuat menjadi perpotongan tidak sebidang apabila: a. salah satu persyaratan pada ayat (2) tidak dipenuhi; b. frekuensi dan kecepatan kereta api tinggi; dan/atau c. frekuensi dan kecepatan lalu lintas jalan tinggi. Pasal 78 Untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian kereta api pada perpotongan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Pasal 79 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang. (2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang membidangi urusan jalan, gubernur, atau bupati/walikota dapat menutup perpotongan sebidang. (2) Pemilik . . . Pasal 80 Pembangunan jalan yang memerlukan persinggungan dengan jalur kereta api harus memenuhi persyaratan: a. di luar ruang manfaat jalur; b. tidak mengganggu pandangan bebas; c. tidak mengganggu stabilitas konstruksi jalan rel; d. memperhatikan rencana pengembangan jalur kereta api; e. tidak mengganggu fungsi saluran tepi; dan f. tidak mengganggu bangunan pelengkap lainnya. Pasal 81 (1) Pembangunan jalur kereta api khusus yang memerlukan perpotongan dengan jalur kereta api umum harus dilakukan tidak sebidang. (2) Pembangunan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. di luar ruang manfaat jalur; b. tidak mengganggu konstruksi jalan rel; c. memperhatikan rencana pengembangan jalur kereta api umum; d. tidak mengganggu bangunan pelengkap lainnya; dan e. konstruksi jalan rel sesuai dengan persyaratan jembatan kereta api. Pasal 82 Pembangunan terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang memerlukan perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api harus memenuhi persyaratan: a. spesifikasi teknis perpotongan; b. tidak mengganggu konstruksi jalan rel. c. di luar ruang manfaat jalur kereta api; d. memperhatikan rencana pengembangan jalur kereta api; e. tidak mengganggu bangunan pelengkap lainnya; dan f. dilengkapi pengaman jalur kereta api. Pasal 83 (1) Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 wajib mendapat izin dari pemilik prasarana perkeretaapian. d. naik . . . (2) Pemilik prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum memberikan izin harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri. (3) Pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan keselamatan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan menjadi tanggung jawab pemegang izin. Pasal 84 Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis dan persyaratan persambungan, perpotongan dan/atau persinggungan diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 3 Stasiun Kereta Api Pasal 85 Stasiun kereta api meliputi: a. jenis stasiun kereta api; b. kelas stasiun kereta api; dan c. kegiatan di stasiun kereta api. Pasal 86 (1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, menurut jenisnya terdiri atas: a. stasiun penumpang; b. stasiun barang; atau c. stasiun operasi. (2) Stasiun kereta api berfungsi sebagai tempat kereta api berangkat atau berhenti untuk melayani: a. naik dan turun penumpang; b. bongkar muat barang; dan/atau c. keperluan operasi kereta api. Pasal 87 Stasiun penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas: a. keselamatan; b. keamanan; c. kenyamanan; Pasal 91 . . . d. naik turun penumpang; e. penyandang cacat; f. kesehatan; g. fasilitas umum; h. fasilitas pembuangan sampah; dan i. fasilitas informasi. Pasal 88 (1) Stasiun penumpang terdiri atas: a. emplasemen stasiun; dan b. bangunan stasiun. (2) Emplasemen stasiun penumpang paling sedikit meliputi: a. jalan rel; b. fasilitas pengoperasian kereta api; dan c. drainase. (3) Bangunan stasiun penumpang paling sedikit meliputi: a. gedung; b. instalasi pendukung; dan c. peron. Pasal 89 Stasiun barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas: a. keselamatan; b. keamanan; c. bongkar muat; d. fasilitas umum; dan e. pembuangan sampah. Pasal 90 (1) Stasiun barang terdiri atas: a. emplasemen stasiun; dan b. bangunan stasiun. (2) Emplasemen stasiun barang paling sedikit meliputi: a. jalan rel; b. fasilitas pengoperasian kereta api; dan c. drainase. (3) Bangunan stasiun barang paling sedikit meliputi: a. gedung; dan b. instalasi pendukung. Pasal 96 . . . Pasal 91 (1) Untuk kepentingan bongkar muat barang di luar stasiun, dapat dibangun jalan rel yang menghubungkan antara stasiun dan tempat bongkar muat barang. (2) Pembangunan jalan rel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan persyaratan teknis jalan rel dan dilengkapi dengan fasilitas operasi kereta api. Pasal 92 Stasiun operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf c yang dipergunakan untuk keperluan pengoperasian kereta api harus dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan operasi kereta api. Pasal 93 (1) Stasiun operasi terdiri atas: a. emplasemen stasiun; dan b. bangunan stasiun. (2) Emplasemen stasiun operasi paling sedikit meliputi: a. jalan rel; b. fasilitas pengoperasian kereta api; dan c. drainase. (3) Bangunan stasiun operasi paling sedikit meliputi: a. gedung; dan b. instalasi pendukung. Pasal 94 Kegiatan di stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c meliputi: a. kegiatan pokok; b. kegiatan usaha penunjang; dan c. kegiatan jasa pelayanan khusus. Pasal 95 Kegiatan pokok di stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a meliputi: a. melakukan pengaturan perjalanan kereta api; b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa kereta api; c. menjaga keamanan dan ketertiban; dan d. menjaga kebersihan lingkungan. Pasal 99 . . . Pasal 96 (1) Kegiatan usaha penunjang penyelenggaraan stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan perkeretaapian. (2) Kegiatan usaha penunjang dapat dilakukan oleh pihak lain dengan persetujuan penyelenggara prasarana perkeretaapian. Pasal 97 (1) Kegiatan usaha penunjang di stasiun dapat dilakukan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian dengan ketentuan: a. tidak mengganggu pergerakan kereta api; b. tidak mengganggu pergerakan penumpang dan/atau barang; c. menjaga ketertiban dan keamanan; dan d. menjaga kebersihan lingkungan. (2) Penyelenggara prasarana perkeretaapian dalam melaksanakan kegiatan usaha penunjang harus mengutamakan pemanfaatan ruang untuk keperluan kegiatan pokok stasiun. Pasal 98 (1) Kegiatan jasa pelayanan khusus di stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c dapat dilakukan oleh pihak lain dengan persetujuan penyelenggara prasarana perkeretaapian yang berupa jasa pelayanan: a. ruang tunggu penumpang; b. bongkar muat barang; c. pergudangan; d. parkir kendaraan; dan/atau e. penitipan barang. (2) Penyelenggara prasarana perkeretaapian dapat mengenakan tarif kepada pengguna jasa pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Persetujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian apabila fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 89 telah terpenuhi. Pasal 103 . . . Pasal 99 (1) Stasiun penumpang dikelompokkan dalam: a. kelas besar; b. kelas sedang; dan c. kelas kecil. (2) Pengelompokan kelas stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria: a. fasilitas operasi; b. jumlah jalur; c. fasilitas penunjang; d. frekuensi lalu lintas; e. jumlah penumpang; dan f. jumlah barang. (3) Kelas stasiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian bobot setiap kriteria dan nilai komponen. Pasal 100 (1) Penetapan kelas stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dilakukan oleh: a. Menteri, untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api nasional; b. gubernur, untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api provinsi; dan c. bupati/walikota, untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api kabupaten/kota. (2) Penetapan kelas stasiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 101 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, kegiatan, dan kelas stasiun kereta api diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 4 Fasilitas Pengoperasian Kereta Api Pasal 102 Fasilitas pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c meliputi : a. peralatan persinyalan; b. peralatan telekomunikasi; dan c. instalasi listrik. Pasal 107 . . . Pasal 103 Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 huruf a terdiri atas: a. sinyal; b. tanda; dan c. marka. Pasal 104 Sinyal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a terdiri atas: a. peralatan dalam ruangan; dan b. peralatan luar ruangan. Pasal 105 (1) Peralatan dalam ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf a terdiri atas: a. peralatan elektrik; dan b. peralatan mekanik. (2) Peralatan elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. interlocking; dan b. panel pelayanan. (3) Peralatan mekanik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. interlocking; dan b. pesawat blok. Pasal 106 (1) Peralatan luar ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf b terdiri atas: a. peralatan elektrik; dan b. peralatan mekanik. (2) Peralatan elektrik paling sedikit meliputi: a. peraga sinyal elektrik; b. penggerak wesel elektrik; dan c. pendeteksi sarana perkeretaapian. (3) Peralatan mekanik paling sedikit meliputi: a. peraga sinyal mekanik; dan b. penggerak wesel mekanik. Pasal 111 . . . Pasal 107 (1) Tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf b dapat berupa: a. suara; b. cahaya; c. bendera; atau d. papan berwarna. (2) Dalam hal sistem persinyalan belum elektrik, pemberian tanda dapat dilakukan oleh pengatur perjalanan kereta api. Pasal 108 (1) Marka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf c dapat berupa: a. marka batas; b. marka sinyal; c. marka pengingat masinis; d. marka kelandaian; e. marka lengkung; dan f. marka kilometer. (2) Marka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap cuaca dengan bentuk dan ukuran tertentu. Pasal 109 Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran, letak, pemasangan, spesifikasi teknis peralatan persinyalan diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 110 (1) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf b paling sedikit meliputi: a. pesawat telepon; dan b. perekam suara. (2) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk menyampaikan informasi dan/atau berkomunikasi bagi kepentingan pengoperasian kereta api. Pasal 115 . . . Pasal 111 Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran, letak, pemasangan, spesifikasi teknis peralatan telekomunikasi diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 112 (1) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf c terdiri atas: a. catu daya listrik; dan b. peralatan transmisi tenaga listrik. (2) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. menggerakkan kereta api bertenaga listrik; b. memfungsikan peralatan persinyalan kereta api yang bertenaga listrik; c. memfungsikan peralatan telekomunikasi; dan d. memfungsikan fasilitas penunjang lainnya. Pasal 113 Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran, letak, pemasangan, spesifikasi teknis instalasi listrik diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 5 Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Pasal 114 (1) Pembangunan prasarana perkeretaapian meliputi: a. pembangunan jalur kereta api; b. pembangunan stasiun kereta api; dan c. pembangunan fasilitas pengoperasian kereta api. (2) Setiap pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis prasarana perkeretaapian. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. d. sistem . . . Pasal 115 (1) Sebelum melaksanakan pembangunan prasarana perkeretaapian, Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya MENETAPKAN trase jalur kereta api sesuai rencana induk perkeretaapian. (2) Trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. titik-titik koordinat; b. lokasi stasiun; c. rencana kebutuhan lahan; dan d. skala gambar. (3) Gubernur atau bupati/walikota dalam MENETAPKAN trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri. Pasal 116 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan trase jalur kereta api diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 6 Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Pasal 117 Prasarana perkeretaapian yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan: a. kelaikan teknis; dan b. kelaikan operasional. Pasal 118 Kelaikan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a meliputi: a. persyaratan sistem; dan b. persyaratan komponen. Pasal 119 Persyaratan sistem prasarana perkeretaapian meliputi: a. sistem jalan rel; b. sistem jembatan; c. sistem terowongan; Pasal 124 . . . d. sistem stasiun; e. sistem peralatan persinyalan; f. sistem peralatan telekomunikasi; dan g. sistem instalasi listrik. Pasal 120 Sistem jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a meliputi: a. konstruksi bagian atas; dan b. konstruksi bagian bawah. Pasal 121 (1) Konstruksi bagian atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a harus memenuhi persyaratan: a. geometri; b. ruang bebas; c. beban gandar; dan d. frekuensi. (2) Persyaratan geometri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mampu dilewati sarana perkeretaapian sesuai dengan kecepatan rencana. (3) Persyaratan ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus sesuai dengan jenis sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan. (4) Persyaratan beban gandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan kelas jalur. (5) Persyaratan frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi kapasitas jalur. Pasal 122 Konstruksi bagian bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf b harus memenuhi persyaratan: a. stabilitas konstruksi; dan b. daya dukung. Pasal 123 Sistem jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf b harus memenuhi: a. beban gandar; b. lendutan; c. stabilitas konstruksi; dan d. ruang bebas. (5) Sistem . . . Pasal 124 Sistem terowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf c harus memenuhi: a. ruang bebas; b. geometri; c. beban gandar; d. stabilitas konstruksi; dan e. kedap air. Pasal 125 Sistem stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf d harus mampu: a. menampung jumlah penumpang dan/atau barang sesuai dengan kelas stasiun; dan b. melayani operasi perjalanan kereta api. Pasal 126 (1) Sistem peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf e terdiri atas: a. sistem peralatan persinyalan dalam ruangan; dan b. sistem peralatan persinyalan luar ruangan. (2) Sistem peralatan persinyalan dalam ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. sistem peralatan persinyalan elektrik; dan b. sistem peralatan persinyalan mekanik. (3) Sistem peralatan persinyalan elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit harus memenuhi syarat: a. keselamatan; b. tingkat keandalan tinggi; c. menggunakan teknologi yang terbukti aman; d. mudah perawatannya; e. dilengkapi dengan perekam data; dan f. dilengkapi dengan sistem proteksi terhadap petir. (4) Sistem peralatan persinyalan mekanik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit harus memenuhi syarat: a. tingkat keandalan tinggi; dan b. mudah perawatannya. (3) Sistem . . . (5) Sistem peralatan persinyalan luar ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. sistem peralatan persinyalan elektrik; dan b. sistem peralatan persinyalan mekanik. (6) Sistem peralatan persinyalan elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus memenuhi syarat: a. tahan terhadap cuaca; b. tingkat keandalan tinggi; c. menggunakan teknologi yang terbukti aman; d. keselamatan; e. mudah perawatannya; dan f. dilengkapi dengan sistem proteksi terhadap petir. (7) Sistem peralatan persinyalan mekanik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus memenuhi syarat: a. tahan terhadap cuaca; b. tingkat keandalan tinggi; dan c. mudah perawatannya.
Koreksi Anda