Koreksi Pasal 66
PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Kelas jalur dapat ditingkatkan menjadi kelas yang lebih tinggi setelah mendapat izin dari:
a. Menteri, untuk jaringan jalur kereta api nasional;
b. gubernur, untuk jaringan jalur kereta api provinsi; dan
c. bupati/walikota, untuk jaringan jalur kereta api kabupaten/kota.
Pasal 67
(1) Jalur kereta api dapat membentuk satu kesatuan jaringan jalur kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api umum; dan
b. jaringan jalur kereta api khusus.
Pasal 68
(1) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a meliputi:
a. jalur kereta api nasional yang jaringannya melebihi wilayah satu provinsi ditetapkan oleh Menteri;
c. memiliki . . .
b. jalur kereta api provinsi yang jaringannya melebihi wilayah satu kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur; dan
c. jalur kereta api kabupaten/kota yang jaringannya dalam satu wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam MENETAPKAN jaringan jalur kereta api umum harus mengacu pada
perkeretaapian dan memperhatikan:
a. kelas jalur kereta api; dan
b. kebutuhan angkutan kereta api.
Pasal 69
(1) Keterpaduan antar jaringan jalur kereta api dengan jaringan jalur kereta api lain serta dengan moda transportasi lain dilakukan di stasiun.
(2) Stasiun kereta api merupakan simpul yang memadukan antara:
a. jaringan jalur kereta api dengan jaringan jalur kereta api lain; dan
b. jaringan jalur kereta api dengan moda transportasi lain.
Pasal 70
(1) Jalur kereta api untuk perkeretaapian yang diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara prasarana perkeretaapian dapat saling bersambungan, bersinggungan, atau terpisah.
(2) Jalur kereta api untuk perkeretaapian yang diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara prasarana perkeretaapian yang saling bersambungan, atau bersinggungan dilakukan atas dasar kerja sama antar penyelenggara prasarana perkeretaapian.
(3) Jalur kereta api yang bersambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan operasi kereta api, serta memenuhi persyaratan:
a. dilaksanakan di stasiun;
b. memiliki ruang bebas yang sama atau lebih kecil;
Pasal 73 . . .
c. memiliki lebar jalan rel yang sama;
d. beban gandar tidak melebihi yang dipersyaratkan;
e. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL); dan
f. dilengkapi dengan peralatan antarmuka (interface) dalam hal sistem persinyalannya berbeda.
(4) Dalam hal bersinggungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan di stasiun, harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki ruang bebas setiap jalur yang bersinggungan; dan
b. memenuhi keselamatan perpindahan orang dan barang.
Pasal 71
Dalam satu jalur kereta api umum dapat digunakan oleh beberapa penyelenggara sarana perkeretaapian setelah mendapat persetujuan dari penyelenggara prasarana perkeretaapian dengan memperhatikan persyaratan operasi prasarana perkeretaapian.
Koreksi Anda
