Koreksi Pasal 54
PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus menjaga permukaan tanah yang dibawahnya terdapat terowongan jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dari kegiatan apapun yang dapat mengganggu konstruksi jalan rel.
Pasal 55
(1) Ruang manfaat jalur kereta api pada permukaan tanah yang berada di bawah jembatan dan di atas permukaan tanah dapat dipergunakan untuk kepentingan lain dengan syarat:
a. tidak mengganggu konstruksi jalan rel;
b. tidak menempatkan barang yang mudah terbakar atau meledak; dan
c. tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
(2) Penggunaan ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari pemilik prasarana perkeretaapian.
d. kabel . . .
Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang manfaat jalur kereta api diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 57
Ruang milik jalur kereta api meliputi bidang tanah di kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel.
Pasal 58
(1) Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api, yang lebarnya paling sedikit 6 (enam) meter.
(2) Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak di bawah permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan serta bagian bawah dan atas ruang manfaat jalur kereta api, yang lebarnya paling sedikit 6 (enam) meter.
(3) Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak di atas permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api, yang lebarnya paling sedikit 6 (enam) meter.
(4) Dalam hal jalan rel yang terletak di atas permukaan tanah berada di atas atau berhimpit dengan jalan, batas ruang milik jalur kereta api dapat berhimpit dengan batas ruang manfaat jalur kereta api.
Pasal 59
(1) Ruang milik jalur kereta api dapat digunakan untuk keperluan lain atas izin pemilik prasarana perkeretaapian dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel, fasilitas operasi kereta api, dan perjalanan kereta api.
(2) Keperluan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pipa gas;
b. pipa minyak;
c. pipa air;
Pasal 64 . . .
d. kabel telepon;
e. kabel listrik; atau
f. menara telekomunikasi.
Koreksi Anda
