Koreksi Pasal 34
PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana induk perkeretaapian dilakukan dengan memperhatikan penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian sesuai dengan jenis kereta api yang meliputi:
a. kereta api kecepatan normal;
b. kereta api kecepatan tinggi;
c. kereta api monorel;
d. kereta api motor induksi linier;
e. kereta api gerak udara;
f. kereta api levitasi magnetik;
g. trem; dan
h. kereta gantung.
(2) Penyelenggaraan prasarana dan sarana jenis kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit didasarkan pada:
a. kecepatan;
b. teknologi;
c. sarana penggerak;
d. jenis jalan rel;
e. jenis konstruksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar spesifikasi teknis pembangunan atau pengadaan, pengoperasian, dan perawatan prasarana dan sarana masing-masing jenis kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Keenam Rencana Pembangunan Perkeretaapian
Koreksi Anda
