Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana induk perkeretaapian dilakukan dengan memperhatikan penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian sesuai dengan jenis kereta api yang meliputi: a. kereta api kecepatan normal; b. kereta api kecepatan tinggi; c. kereta api monorel; d. kereta api motor induksi linier; e. kereta api gerak udara; f. kereta api levitasi magnetik; g. trem; dan h. kereta gantung. (2) Penyelenggaraan prasarana dan sarana jenis kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit didasarkan pada: a. kecepatan; b. teknologi; c. sarana penggerak; d. jenis jalan rel; e. jenis konstruksi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar spesifikasi teknis pembangunan atau pengadaan, pengoperasian, dan perawatan prasarana dan sarana masing-masing jenis kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Rencana Pembangunan Perkeretaapian
Koreksi Anda