Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana kebutuhan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, meliputi: a. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang prasarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian provinsi; b. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian provinsi; c. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang prasarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi; d. rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi; dan e. rencana kebutuhan sumber daya manusia pembina perkeretaapian provinsi. Pasal 24 (1) Rencana induk perkeretaapian provinsi disusun dan ditetapkan oleh gubernur. (2) Gubernur dalam menyusun perkeretaapian provinsi wajib berkonsultasi dengan Menteri. Bagian Keempat Rencana Induk Perkeretaapian Kabupaten/Kota Pasal 25 (1) Rencana induk perkeretaapian kabupaten terdiri atas: a. rencana induk perkeretaapian antarkota dalam kabupaten; dan b. rencana induk perkeretaapian perkotaan dalam kabupaten. (2) Rencana induk perkeretaapian kota merupakan rencana induk perkeretaapian perkotaan. Pasal 28 . . . (3) Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan: a. rencana tata ruang wilayah nasional; b. rencana tata ruang wilayah provinsi; c. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; d. rencana induk perkeretaapian provinsi; e. rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran kebupaten/kota; dan f. kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi kabupaten/kota. (4) Rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, terdiri atas: a. rencana umum jaringan transportasi jalan kabupaten/kota; b. tatanan kepelabuhanan nasional; dan c. tatanan kebandarudaraan nasional.
Koreksi Anda