Koreksi Pasal 10
PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Arah kebijakan dan peranan perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, terdiri atas:
a. pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran transportasi nasional;
b. pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran transportasi nasional;
c. peranan angkutan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran transportasi nasional;
dan
d. peranan angkutan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran transportasi nasional.
Pasal 11
Prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi:
a. prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang antarpusat kegiatan nasional dan antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan provinsi;
b. prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang antara pusat kegiatan nasional dan luar negeri;
c. prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang dari dan ke simpul moda transportasi lain yang harus dilayani oleh perkeretaapian nasional; dan
d. prakiraan jumlah perpindahan orang dalam kawasan perkotaan yang cakupannya melebihi wilayah provinsi.
Pasal 12
Rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, terdiri atas:
a. rencana jalur perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional;
b. rencana . . .
b. rencana lokasi dan kelas stasiun perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional; dan
c. rencana fasilitas operasi perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional.
Pasal 13
Rencana kebutuhan sarana perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, terdiri atas:
a. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan antarkota pada perkeretaapian nasional; dan
b. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan perkotaan pada perkeretaapian nasional dari dan ke simpul moda transportasi lain yang dilayani oleh perkeretaapian nasional.
Pasal 14
Rencana kebutuhan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, terdiri atas rencana kebutuhan sumber daya manusia:
a. di bidang prasarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian nasional;
b. di bidang sarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian nasional;
c. di bidang prasarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional;
d. di bidang sarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional;
e. rencana kebutuhan sumber daya manusia penguji prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian; dan
f. rencana kebutuhan sumber daya manusia pembina perkeretaapian nasional.
Pasal 15
perkeretaapian nasional disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi
Pasal 16
(1) Rencana induk perkeretaapian provinsi terdiri atas:
a. rencana induk perkeretaapian antarkota dalam provinsi; dan
b. pilihan . . .
b. rencana induk perkeretaapian perkotaan dalam provinsi.
(2) Penyusunan rencana induk perkeretaapian provinsi harus memperhatikan:
a. rencana tata ruang wilayah nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. rencana induk perkeretaapian nasional;
d. rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran transportasi provinsi; dan
e. kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi provinsi
Pasal 17
Kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. prakiraan jumlah penumpang dan barang antarpusat kegiatan provinsi dan antara pusat kegiatan provinsi dengan pusat kegiatan kabupaten/kota;
b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang dari dan ke simpul moda transportasi lain yang harus dilayani oleh perkeretaapian provinsi; dan
c. prakiraan jumlah penumpang dalam kawasan perkotaan yang cakupannya melebihi wilayah kabupaten/kota.
Pasal 18
Penyusunan rencana induk perkeretaapian provinsi paling sedikit memuat:
a. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi;
b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran provinsi;
c. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian provinsi;
d. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi; dan
e. rencana kebutuhan sumber daya manusia.
Pasal 19
Arah kebijakan dan peranan perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, terdiri atas:
a. pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran provinsi;
b. rencana . . .
b. pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran provinsi;
c. peranan angkutan perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran provinsi; dan
d. peranan angkutan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran provinsi.
Pasal 20
Prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, terdiri atas:
a. prakiraan volume perpindahan orang dan/atau barang antarpusat kegiatan provinsi dan antara pusat kegiatan provinsi dan pusat kegiatan kabupaten/kota;
b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang dari dan ke simpul moda transportasi lain yang harus dilayani oleh perkeretaapian provinsi; dan
c. prakiraan volume perpindahan orang dalam kawasan perkotaan yang cakupannya melebihi wilayah kabupaten/kota.
Pasal 21
Rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, terdiri atas:
a. rencana jalur perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi;
b. rencana lokasi dan kelas stasiun perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi; dan
c. rencana kebutuhan fasilitas operasi perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi.
Pasal 22
Rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, terdiri atas:
a. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan antarkota pada perkeretaapian provinsi; dan
(3) Rencana . . .
b. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan perkotaan pada perkeretaapian provinsi dari dan ke simpul moda transportasi lain yang dilayani oleh perkeretaapian provinsi.
Koreksi Anda
