Koreksi Pasal 5
PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan rencana induk perkeretaapian.
(2) Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan rencana pengembangan perkeretaapian perkotaan dan perkeretaapian antarkota.
(3) Rencana pengembangan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi pengembangan perkeretaapian pada jaringan jalur kereta api yang sudah ada maupun jaringan jalur kereta api yang akan dibangun.
Pasal 6
(1) Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas:
a. rencana induk perkeretaapian nasional;
b. rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
c. rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.
(2) Rencana induk perkeretaapian dibuat untuk jangka waktu paling sedikit 20 (dua puluh) tahun.
(3) Rencana induk perkeretaapian dapat dievaluasi setiap 5 (lima) tahun.
(4) Dalam hal terjadi perubahan lingkungan strategis tertentu rencana jangka panjang perkeretaapian dapat dievaluasi sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan perubahan rencana induk perkeretaapian.
c. rencana . . .
Bagian Kedua Rencana Induk Perkeretaapian Nasional
Pasal 7
(1) Rencana induk perkeretaapian nasional meliputi:
a. rencana induk perkeretaapian antarkota antarprovinsi dan antarkota antarnegara; dan
b. rencana induk perkeretaapian perkotaan antarprovinsi.
(2) Rencana induk perkeretaapian nasional disusun dengan memperhatikan:
a. rencana tata ruang wilayah nasional;
b. rencana induk jaringan moda transportasi lainnya;
dan
c. kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi nasional.
Pasal 8
(1) Kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:
a. prakiraan jumlah perpindahan penumpang dan barang:
1) antarpusat kegiatan nasional;
2) antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan luar negeri; dan 3) antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan provinsi.
b. prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang dari dan ke simpul moda transportasi lain yang harus dilayani oleh perkeretaapian nasional; dan
c. prakiraan jumlah penumpang dalam kawasan perkotaan yang cakupannya melebihi wilayah provinsi.
Koreksi Anda
