Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 56 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan Perusahaan Penerbit SBSN terdiri dari modal dan imbalan yang diperoleh dari penempatan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (2) Objek pembiayaan SBSN dan/atau barang milik negara yang dijadikan sebagai Aset SBSN serta hasil penerbitan SBSN bukan merupakan kekayaan Perusahaan Penerbit SBSN.
Koreksi Anda