Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 56 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan kewenangan dewan direktur meliputi: a. menandatangani dokumen penerbitan SBSN; b. mewakili Perusahaan Penerbit SBSN di dalam dan di luar pengadilan; dan c. menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali Amanat. (2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dewan direktur bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda