Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 56 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) hanya dapat menjabat sebagai direktur paling banyak pada 3 (tiga) Perusahaan Penerbit SBSN.
Koreksi Anda