Koreksi Pasal 13
PP Nomor 56 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
Menteri menunjuk 1 (satu) orang diantara anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) untuk menjabat sebagai direktur utama.
Pasal 14 …
Koreksi Anda
