Koreksi Pasal 11
PP Nomor 56 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
Organ Perusahaan Penerbit SBSN terdiri dari dewan direktur.
Pasal 12
(1) Dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang anggota.
(2) Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ex officio pejabat pada Departemen Keuangan yang berasal dari satuan kerja eselon I yang menyelenggarakan pengelolaan SBSN dan pengelolaan kekayaan negara, serendah-rendahnya setingkat eselon III.
(3) Calon anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh pejabat eselon I pada satuan kerja Departemen Keuangan yang menyelenggarakan pengelolaan SBSN untuk ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
