Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 56 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organ Perusahaan Penerbit SBSN terdiri dari dewan direktur. Pasal 12 (1) Dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang anggota. (2) Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ex officio pejabat pada Departemen Keuangan yang berasal dari satuan kerja eselon I yang menyelenggarakan pengelolaan SBSN dan pengelolaan kekayaan negara, serendah-rendahnya setingkat eselon III. (3) Calon anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh pejabat eselon I pada satuan kerja Departemen Keuangan yang menyelenggarakan pengelolaan SBSN untuk ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda