Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 56 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) membantu Perusahaan Penerbit SBSN dalam melakukan: a. penatausahaan Aset SBSN; b. pengawasan atas Aset SBSN; dan c. kegiatan lain yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Perusahaan Penerbit SBSN sebagai Wali Amanat.
Koreksi Anda