Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 56 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Perusahaan Penerbit SBSN dibantu oleh satuan kerja Pemerintah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengelolaan SBSN. (2) Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu Perusahaan Penerbit SBSN dalam melakukan: a. penyiapan dokumen transaksi Aset SBSN; b. penyiapan memorandum informasi; c. penyiapan dokumen perjanjian perwaliamanatan; d. penyiapan ketentuan dan syarat (terms and conditions) SBSN; e. penyiapan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN dan laporan tahunan; dan f. kegiatan lain yang terkait dengan penerbitan SBSN.
Koreksi Anda