Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 56 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan terhadap anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Perubahan nama jabatan dan jumlah anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan perubahan lain terhadap anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda