Koreksi Pasal 2
PP Nomor 56 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penerbit SBSN memiliki status sebagai badan hukum yang dibentuk oleh Pemerintah sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dalam rangka menjalankan tugas umum pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2) Bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah badan hukum Perusahaan Penerbit SBSN.
Koreksi Anda
