Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 56 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, pengaturan tentang tunjangan cacat sebagaimana tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 1997 tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1997 Nomor 70), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda