Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 56 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prajurit Penyandang Cacat yang pada tanggal PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan telah menjalani pensiun berdasarkan Keputusan tentang Pemberhentian dari Dinas Keprajuritan diberikan Tunjangan Cacat sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda