Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 56 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis tentang pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pertahanan, Peraturan Panglima TNI, dan/atau Peraturan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya. Pasal 12 . . .
Koreksi Anda