Koreksi Pasal 10
PP Nomor 56 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Prajurit Penyandang Cacat yang telah menerima Keputusan tentang Pemberhentian dari Dinas Keprajuritan karena cacat, selain diberikan Tunjangan Cacat sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, juga diberikan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
