Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 56 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan tingkat dan/atau golongan kecacatan ditetapkan berdasarkan Keputusan Panglima TNI melalui uji ulang yang dilaksanakan oleh Panitia Evaluasi Kecacatan Prajurit.
Koreksi Anda