Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 56 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan setiap bulan. (2) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Keputusan tentang Pemberhentian dari Dinas Keprajuritan karena cacat.
Koreksi Anda