Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 56 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prajurit Penyandang Cacat Tingkat III dan Cacat Tingkat II diberhentikan dari dinas keprajuritan. (2) Prajurit Penyandang Cacat Tingkat I masih tetap aktif melaksanakan tugas. Pasal 4 . . .
Koreksi Anda