Koreksi Pasal 3
PP Nomor 56 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prajurit Penyandang Cacat Tingkat III dan Cacat Tingkat II diberhentikan dari dinas keprajuritan.
(2) Prajurit Penyandang Cacat Tingkat I masih tetap aktif melaksanakan tugas.
Pasal 4 . . .
Koreksi Anda
