Koreksi Pasal 2
PP Nomor 56 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prajurit Penyandang Cacat diberikan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat sebagai penghargaan pemerintah atas pengorbanannya.
(2) Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan atas dasar tingkat dan golongan kecacatannya.
(3) Penentuan tingkat dan golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Panglima TNI berdasarkan hasil pengujian dan penilaian kecacatan Prajurit oleh Panitia Evaluasi Kecacatan Prajurit.
(4) Panitia Evaluasi Kecacatan Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Surat Perintah Panglima TNI.
Koreksi Anda
