Koreksi Pasal 14
PP Nomor 56 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diselenggarakan untuk mendukung Pemerintah Daerah dalam penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan daerah.
Koreksi Anda
