Koreksi Pasal 20
PP Nomor 56 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SIKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 oleh Pemerintah Provinsi dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku.
(2) Penyelenggaraan SIKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun setelah PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku.
(3) Penyelenggaraan SIKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota pemekaran dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun setelah diundangkannya UNDANG-UNDANG pemekaran daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
