Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 56 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian informasi keuangan daerah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Koreksi Anda