Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 56 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas waktu penyampaian Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) adalah : a. paling . . . a. paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran yang bersangkutan untuk APBD setiap tahun anggaran dan apabila ada Perubahan APBD paling lambat disampaikan 30 hari setelah ditetapkannya Perubahan APBD tahun berjalan. b. paling lambat 30 hari setelah berakhirnya semester yang bersangkutan untuk laporan realisasi APBD per semester. c. paling lambat tanggal 31 Agustus tahun berjalan untuk Laporan realisasi APBD, neraca daerah, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan daerah, informasi mengenai Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan, laporan keuangan Perusahaan Daerah, dan data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal Daerah tahun yang lalu.
Koreksi Anda