Koreksi Pasal 6
PP Nomor 56 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
Penyampaian Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan secara berkala melalui dokumen tertulis dan media lainnya.
Koreksi Anda
