Koreksi Pasal 3
PP Nomor 56 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
Informasi Keuangan Daerah yang disampaikan harus memenuhi prinsip-prinsip akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 4. . .
Koreksi Anda
