Koreksi Pasal 35
PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Bentuk unsur penunjang lain, organisasi dan tata laksana unsur-unsur penunjang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
