Koreksi Pasal 33
PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Unit usaha Universitas dapat berbentuk usaha akademik, penunjang dan komensial.
(2) Unit usaha akademik adalah usaha yang terkait dengan kegiatan akademik.
(3) Unit usaha penunjang adalah usaha yang menunjang kegiatan Universitas.
(4) Unit usaha komersial adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh Universitas dalam rangka menunjang pendanaan penyelenggaraan fungsi Universitas.
Koreksi Anda
