Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Ilmu-ilmu Dasar mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pelayanan praktikum ilmu-ilmu dasar dan perkuliahan ilmu-ilmu umum di Universitas. (2) Laboratonium Ilmu-ilmu Dasar dipimpin oleh Kepala dan sekurang-kurangnya I (satu) orang Wakil Kepala.
Koreksi Anda