Koreksi Pasal 44
PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program akademik, profesi, dan vokasi Universitas.
(2) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa Universitas setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(3) Setiap mahasiswa wajib untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi mahasiswa yang ditetapkan lain oleh Universitas, dan wajib mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Universitas.
(4) Onganisasi kemahasiswaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
