Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Kenja dan Anggaran adalah penjabaran Rencana Strategis dalam rencana kerja tahunan dan anggaran pendapatan dan belanja tahunan. (2) Rencana Kerja dan Anggaran Universitas diajukan kepada Majelis Wali Amanat paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai. (3) Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), disahkan oleh Majelis Wali Amanat paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan. (4) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Universitas belum disahkan oleh Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka Rencana Kerja dan Anggaran Universitas tahun sebelumnya dapat dilaksanakan sambil menunggu pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Universitas yang diusulkan.
Koreksi Anda