Koreksi Pasal 25
PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Pimpinan Universitas tidak dibenarkan memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di bawah ini:
a. Pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada lembaga pendidikan tinggi lain;
b. Jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah;
c. Pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar Universitas; dan
d. Jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Universitas.
Koreksi Anda
