Koreksi Pasal 21
PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Universitas terdiri dari Rektor dan dibantu oleh beberapa orang Pembantu Rektor.
(2) Anggota pimpinan Universitas harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. Mampu melaksanakan perbuatan hukum;
b. Berkewarganegaraan INDONESIA;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi; dan
e. Berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi.
(3) Persyaratan khusus mengenai pimpinan Universitas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Pemilihan Rektor dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Rektor berakhir.
(5) Jumlah dan kewenangan Pembantu Rektor diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
