Koreksi Pasal 19
PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Senat Akademik bertugas untuk:
a. Memberikan masukan kepada Menteri tentang penilaian atas kinerja Majelis Wali Amanat;
b. Berwenang mengusulkan anggota Majelis Wali Amanat kepada Menteri;
c. Menyusun kebijakan akademik Universitas;
d. Menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian Sivitas Akademika;
e. Merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan Universitas dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
f. Memberi masukan kepada Majelis Wali Amanat berdasarkan penilaiannya atas kinerja Pimpinan dalam masalah akademik;
g. Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
h. Memberi masukan kepada Pimpinan dalam penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran;
i. Melakukan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan Universitas; dan
j. Merumuskan tata tertib kehidupan kampus.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Senat Akademik:
a. Berwenang memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Universitas atas usulan pembukaan dan penutupan fakultas, departemen, program studi, lembaga dan unit-unit akademik lainnya;
b. Berwenang mengusulkan Anggaran Rumah Tangga kepada Majelis Wali Amanat; dan
c. Secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum.
(3) Anggaran pelaksanaan tugas Senat Akademik dibebankan kepada anggaran Universitas.
Koreksi Anda
